News
Mengenal Teknologi Informasi Perpajakan Indonesia
/0 Comments/in Webinar /by myhonest89Mengenal Teknologi Informasi
Perpajakan Indonesia
Undang-Undang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan dilahirkan dengan tujuan menumbuhkan kerelaan membayar
pajak bagi seluruh rakyat indonesia. Hal ini diwujudkan secara bertahap tapi
pasti. Program Pengungkapan Pajak Sukarela (PPS) yang diluncurkan tahun 2022 merupakan
salah satu awalan untuk memberikan kesempatan bagi wajib pajak (dalam hal ini
seluruh pemilik NIK) untuk mendaftarkan kekayaan yang belum didaftarkannya ke
sistem perpajakan agar nantinya tidak harus membayar denda dari tarif normal,
yang jumlahnya berlipat lebih besar.
Langkah berikutnya yang ditempuh
adalah melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP. Yang dulunya masih perlu mendaftar
dan membuat NPWP, sekarang semua yang memiliki NIK (Kartu Tanda Penduduk)
secara otomatis akan menjadi wajib pajak. Tidak perlu khawatir, wajib pajak ini
tentunya tidak serta merta harus membayar pajak, tetapi wajib lapor.
Langkah strategis selanjutnya
yang dilakukan Direktorat Jendral Pajak adalah melakukan integrasi sistem
informasi antar instansi pemerintah, berbasis dari NIK yang akan ditautkan dengan
sistem perpajakan. Langkah ini akan menjadi upaya puncak untuk mewujudkan
kepatuhan sukarela wajib pajak (voluntary compliance), karena melalui
hal ini maka lifestyle seseorang akan menjadi dasar analisa sistem
terhadap kewajaran laporan pajak masing-masing NIK. Sehingga setiap individu
(NIK) akan dianalisa sesuai dengan data pribadinya masing-masing dan memiliki
nilai wajar tersendiri yang terpotret oleh sistem perpajakan yang terbaru.
Bagi yang ingin tahu lebih jelas
tentang hal ini, silakan bergabung dalam sosialisasi tentang pengenalan
Teknologi Informasi Perpajakan Indonesia yang akan diselenggarakan pada 15 Juni
2023 mulai pukul 08.30 WIB bersama anggota P3KPI (Perkumpulan Praktisi dan
Profesi Konsultan Pajak Indonesia). Gratis dan terbuka untuk umum. Langsung
saja klik tautan ini bit.ly/k3kpiwebinar150623 untuk bergabung
dalam zoom meeting.
PAJAK UMKM DIGITAL: KESETARAAN PAJAK UMKM ONLINE DAN OFFLINE
/0 Comments/in Tax /by myhonest89
Nama Penulis: Nathania Jennifer Felany Sugiarto
Asal: Semarang
Di Indonesia pertumbuhan e-commerce dan marketplace berkembang sangat pesat. Banyak pengusaha UMKM Indonesia yang sudah mulai memanfaatkan dunia digital. Melalui sistem digital, konsumen akan lebih mudah untuk membeli dan mendapatkan barang/ jasa yang diperlukan, transaksi yang dilakukan pun menjadi jauh lebih praktis, memperluas range pembeli, dan berpotensi menaikan omset penjualan secara signifikan. Menurut artikel dari DJP (2025) pada tahun 2023 diperkirakan nilai transaksi e-commerce atau marketplace hingga mencapai 453,75 triliun, dan pada tahun 2024 mencapai 487 triliun yang artinya terjadi peningkatan sebesar 7,3%.
Pada awalnya UMKM digital tidak dipungut biaya pajak apapun, berbeda dengan UMKM offline yang memang sudah diwajibkan pemerintah untuk dikenakan pungutan pajak. Hal ini menimbulkan adanya ketidakadilan antara UMKM digital dengan UMKM offline. Untuk mengatasi hal tersebut pemerintah merilis PMK 37/2025 yang mewajibkan seluruh pelaku usaha UMKM digital untuk dikenai pungutan pajak.
Sebenarnya ini bukan merupakan pajak baru, hanya mekanisme yang awalnya “setor sendiri”, sekarang menjadi langsung dipungut sebagian untuk transaksi di platform digital. Pada ketentuan baru ini, platform digital diberi mandat untuk memungut dan menyetor sebagian dari pedagang yang menggunakan platform mereka. Baik penjual offline maupun online semua wajib membayar pajak sendiri. Otomatis dengan adanya pihak lain yang melakukan pemungutan, pedagang tidak lagi dapat menyembunyikan transaksinya. Sehingga akan tercatat dengan jelas omset yang dihasilkan dari masing – masing pelaku usaha serta pungutan pajak yang dilakukan lebih adil dan setara bagi seluruh pelaku usaha di Indonesia khususnya UMKM. Ini yang kemudian dapat mengurangi shadow economy.
Shadow economy sendiri adalah, aktivitas atau kegiatan ekonomi yang bernilai besar tapi tidak ada pelaporan atau tidak tercatat secara resmi oleh sistem negara. Dalam hal ini siapa saja kah yang merupakan shadow economy? Pengusaha yang menghasilkan omset >Rp 500 juta/ tahun namun belum terdaftar atau tidak melapor. Selain itu juga masih ada banyak pedagang – pedagang online dengan omset besar yang tidak memiliki NPWP.
Pajak UMKM digital ini berlaku untuk pengusaha kecil hingga menengah yang menjalankan usahanya melalui platform digital atau marketplace seperti Shopee, Tokopedia, Tiktok Shop, Instagram, dan lain lain. Sistem pemungutan yang dilakukan yaitu, marketplace secara otomatis akan langsung memotong dari omset bruto. Sehingga penghasilan yang diterima oleh pengusaha sudah merupakan penghasilan bersih.
Terdapat juga ketentuan yang diberikan pemerintah dalam pemungutan pajak UMKM digital. Omset yang nominalnya <500 juta/ tahun tidak akan dikenakan PPh Pasal 22, tapi tetap wajib melakukan pelaporan SPT tahunan. Untuk memperlancar pengurusan pajak oleh pemerintah, pengusaha UMKM harus menyampaikan surat pernyataan/ keterangan pada marketplace, yang berisi keterangan mengenai omset yang dihasilkan.
Jika penghasilan bruto atau omset yang dihasilkan >500 juta – 4,8 miliar rupiah/ tahun, dapat menghitung pajak dengan menggunakan PPh Final dengan tarif 0,5% dari omset. Pedagang akan diberikan bukti potong PPh 22 oleh marketplace, dan SPT masa PPh 22 akan secara otomatis diurus oleh marketplace itu sendiri, sehingga langsung dilakukan pemotongan otomatis, yang nantinya pedagang akan langsung menerima penghasilan bersih. Untuk SPT tahunan OP/UMKM yang dilaporkan sendiri, tetap harus melampirkan bukti potong sebagai bukti pelunasan PPh 22 final.
Jika omset atau penghasilan bruto >4,8 miliar rupiah/ tahun, untuk WP per orangan akan dikenakan pajak sesuai tarif PPh Pasal 17 yaitu tarif progresif dari 5%-35% menyesuaikan dengan omset yang dihasilkan. Sedangkan jika WP badan usaha, maka akan dikenai tarif 22%. Namun untuk omset yang masih dibawah 50 miliar rupiah diberikan diskon sebesar 50% sesuai dengan komposisi perhitungan nantinya.
Ketentuan penggunaan PPh Final dengan tarif 0,5% dari omset ini ada batas waktu yang diberikan. Untuk wajib pajak OP maksimal jangka waktu penggunaannya 7 tahun, untuk badan usaha maksimal 4 tahun, dan untuk Perseroan terbatas (PT) maksimal 3 tahun. Jika sudah melebihi batas waktu yang diberikan pelaku usaha harus kembali menggunakan mekanisme normal yaitu pemotongan pajak dengan tarif 22% untuk badan, dan perhitungan progresif bagi OP.
Peraturan pajak bagi UMKM digital ini membawa banyak manfaat bagi WP sendiri maupun bagi negara. Dengan sistem yang berbasis digital, akan meningkatkan transparansi data yang ada, semua data terekam secara otomatis oleh sistem sehingga memudahkan DJP dalam pemeriksaan yang lebih akurat dan mudah dilacak, hal ini akan meminimalisir shadow economy. Penerimaan pajak yang meningkat akan mendukung negara dalam pembangunan infrastruktur serta memenuhi berbagai kepentingan negara lainnya.
Di sisi lain, pedagang UMKM juga mendapat manfaat positif dari ketentuan ini. Pelaku usaha akan mendapat perlindungan hukum secara resmi dan sah. Selain itu juga akan memudahkan akses pinjam modal dan kerjasama antar mitra, serta meningkatkan kepercayaan konsumen. Peran marketplace dan e-commerce disini sangat penting, pemerintah terus menjalin serta memperluas kerjasama dengan berbagai platform untuk mendukung keberlangsungan perpajakan UMKM digital agar terus berjalan dengan lancar dan sistematis.
Memang pada awalnya ketentuan ini mungkin memberatkan beberapa pihak, terutama pihak marketplace itu sendiri. Markerplace harus menanggung beban administrasi pemungutan dan pelaporan pajak masing – masing pelaku usaha. Selain itu, tantangan utamanya adalah edukasi bagi pelaku usaha yg awalnya abai terhadap kewajiban perpajakan kemudian dituntut untuk comply (patuh) terhadap ketentuan. Kurangnya literasi perpajakan dan perekonomian yang masih tergolong rendah pun turut menjadi masalah. Masyarakat masih harus banyak diberi bimbingan lebih lanjut dalam melakukan pengurusan. Setelah masa fasilitas perhitungan pajak dengan PPh Final sudah habis, pelaku usaha harus menanggung beban pajak yang lebih besar, serta wajib membuat laporan keuangan yang lengkap. Tapi nantinya, dengan seiring berjalannya waktu dan masalah – masalah yang ada ini dapat terselesaikan dengan baik, kedepannya pasti akan membawa banyak manfaat.
Dari sini kita bisa menyimpulkan bahwa pajak UMKM digital bukan lah beban bagi pelaku usaha, melainkan langkah untuk mewujudkan keadilan, transparansi, dan mendorong pertumbuhan ekonomi lebih maju. Dengan menjadi pelaku usaha yang patuh pajak dan sudah terdaftar, UMKM akan lebih adil serta makin berkembang, dan kepercayaan konsumen akan terus meningkat. Hal ini akan membuka peluang untuk terus mendukung pemerintah dalam membangun negara Indonesia agar semakin maju. Dengan sistem yang transparan, adil, dan praktis UMKM digital akan berkembang pesat di Indonesia, serta membuka pintu menuju Indonesia maju.


