Mengenal Teknologi Informasi
Perpajakan Indonesia

 

Undang-Undang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan dilahirkan dengan tujuan menumbuhkan kerelaan membayar
pajak bagi seluruh rakyat indonesia. Hal ini diwujudkan secara bertahap tapi
pasti. Program Pengungkapan Pajak Sukarela (PPS) yang diluncurkan tahun 2022 merupakan
salah satu awalan untuk memberikan kesempatan bagi wajib pajak (dalam hal ini
seluruh pemilik NIK) untuk mendaftarkan kekayaan yang belum didaftarkannya ke
sistem perpajakan agar nantinya tidak harus membayar denda dari tarif normal,
yang jumlahnya berlipat lebih besar.

Langkah berikutnya yang ditempuh
adalah melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP. Yang dulunya masih perlu mendaftar
dan membuat NPWP, sekarang semua yang memiliki NIK (Kartu Tanda Penduduk)
secara otomatis akan menjadi wajib pajak. Tidak perlu khawatir, wajib pajak ini
tentunya tidak serta merta harus membayar pajak, tetapi wajib lapor.

Langkah strategis selanjutnya
yang dilakukan Direktorat Jendral Pajak adalah melakukan integrasi sistem
informasi antar instansi pemerintah, berbasis dari NIK yang akan ditautkan dengan
sistem perpajakan. Langkah ini akan menjadi upaya puncak untuk mewujudkan
kepatuhan sukarela wajib pajak (voluntary compliance), karena melalui
hal ini maka lifestyle seseorang akan menjadi dasar analisa sistem
terhadap kewajaran laporan pajak masing-masing NIK. Sehingga setiap individu
(NIK) akan dianalisa sesuai dengan data pribadinya masing-masing dan memiliki
nilai wajar tersendiri yang terpotret oleh sistem perpajakan yang terbaru.

 

Bagi yang ingin tahu lebih jelas
tentang hal ini, silakan bergabung dalam sosialisasi tentang pengenalan
Teknologi Informasi Perpajakan Indonesia yang akan diselenggarakan pada 15 Juni
2023 mulai pukul 08.30 WIB bersama anggota P3KPI (Perkumpulan Praktisi dan
Profesi Konsultan Pajak Indonesia). Gratis dan terbuka untuk umum. Langsung
saja klik tautan ini bit.ly/k3kpiwebinar150623 untuk bergabung
dalam zoom meeting.